Sabtu, 25 April 2015

MANDIRI Kredit Mikro


Definisi Kredit Mikro
menurut Microcredit Summit (1997) dalam Ashari (2006:147) mengemukakan definisi kredit mikro yaitu “Programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families” atau “Program pemberian kredit berjumlah kecilkepada warga miskin untuk membiayai kegiatan produktif yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduliterhadap diri sendiri dan keluarganya”.
Meskipun terdapat perbedaan, tapi kedua pernyataan di atas mempunyai persamaan bahwa kredit mikro diberikan bagi pengusaha kecil dan mikro dengan plafon kredit yang berbeda untuk membiayai kegiatan usaha yang produktif. Usaha dikatakan produktif apabila usaha tersebut dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa serta pendapatan mereka. Kredit mikro ini disalurkan melalui lembaga keuangan yang umumnya disebut dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004: 124) menyatakan bahwa “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil”. Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai alat pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72).
Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari (2006: 148),dinyatakan bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif keluarga miskin tersebut”. Walaupun terdapat banyak definisi LKM, terdapat tiga elemen penting dari berbagai definisi tersebut, yaitu :
1.      Menyediakan beragam jenis pelayanan keuangan Keuangan mikro dalam pengalaman masyarakat tradisional Indonesia seperti lumbung desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya menyediakan pelayanan keuangan yang beragam seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun asuransi.
2.      Melayani rakyat miskin Keuangan mikro hidup dan berkembang pada awalnya memang untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas.
3.      Menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan fleksibel Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.


Mandiri Kredit Mikro
Kami menyediakan Kredit Usaha Mikro bagi Anda yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.
Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan).

Kredit Usaha Mikro (KUM) terdiri atas 2 jenis produk kredit :

  1. KUM (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.

  1. KSM (Kredit Serbaguna Mikro)
Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.

Persyaratan Calon Debitur
  1. Kredit Usaha Mikro (KUM)
    • Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
    • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
    • Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
    • Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
    • Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
    • Surat Ijin Usaha.
    • Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
  2. Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
    • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.
    • Telah diangkat menjadi pegawai tetap minimal 1 (satu) tahun dan berpenghasilan tetap. Khusus untuk pegawai dengan status tetap (tidak termasuk masa percobaan/ probation) dan payroll di Bank maka masa kerja pegawai tidak diperhitungkan.
    • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat kredit lunas sesuai usia pensiun yaitu maksimum 55 tahun (kecuali untuk pegawai Pemerintah / BUMN/ BUMD/ BHMN/ persyaratan usia ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
    • Penghasilan per bulan diatas Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tersebut.
    • Menyerahkan bukti diri berupa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai).


Fitur Kredit:
  • Sifat kredit adalah aflopend plafond (angsuran tetap)
  • Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan
  • Agunan adalah berupa objek yang dibiayai & berupa fixed assets
Manfaat:
  • Proses Cepat dan Mudah
  • Persyaratan kredit yang ringan


Bagaimana langkah-langkah untuk pengajuan Mandiri Kredit Mikro ?
1. Di Bank Mandiri kita tidak perlu menyiapkan proposal usaha, proposal usaha hanya diperlukan untuk usaha besar ataupun pinjaman uang diatas 100 juta.

2. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti:
ü  Foto copy KTP
ü  PasPhoto 4x6
ü  Apabila sudah menikah, lampirkan foto copy surat nikah dan Pas Photo suami-istri.
ü   Surat Izin Usaha (SIUP,SITU,dll)

3. Temui Customer Service khususnya “Counter Micro“.
4. Ajukan dan jelaskan jenis pinjaman yang kita inginkan.
5. Jelaskan Usaha yang kita punya.
6. Nasabah akan dimintai data keterangan nasabah oleh petugas counter sebagai data dan untuk pemberian informasi selanjutnya ketika ada kegiatan survei.
7. Pihak Bank akan menginformasikan kegiatan survei setelah 2 atau 3 hari setelah pengajuan.
8. Dilakuakanya survei tempat usaha, serta rumah nasabah oleh pihak bank yang disebut dengan mantri. Disini oihak bank akan mengecek tentang kelayakan nasabah dan kejelasan usaha yang anda miliki.
9. Setelah proses survei, pihak bank akan melakukan check nama nasabah di data BI CHECKING. Apakah nasabah ini adalah nasabah yang bermasalah atau tidak.
10. Apbila di BI CHECKING nama nasabah tidak bermasalah, data nasabah akan di kirim kepihak pimpinan cabang atau kepala unit untuk di approve.
11. Pihak bank akan menghubungi nasabah apabila sudah disetujui oleh pihak pimpinan.

Apa sajakah Persyaratan dalam pengajuan Mandiri Kredit Mikro ?
ü  Fotocopy KTP Suami Istri
ü  Fotocopy Kartu Keluarga
ü  Fotocopy Buku Nikah
ü  Fotocopy PBB
ü  Fotocopy Rekening Listrik/PAM
ü  Foto Suami Istri 4x6 (2 lembar)
ü  Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
ü  Agunan : (BPKB, AJB, Sertifikat)

Berapalamakah Proses untuk mendapatkan Mandiri Kredit Mikro?

Jika data-data telah lengkap dan tidak ada kekurangan data, maka proses 3-7 hari sudah ada keputusan disetujui/tidaknya


Berapa Banyak Plafond dari Mandiri Kredit Mikro ?

Plafond terbanyak dari Mandiri Kredit Mikro adalah Rp. 100.000.000.00

Siapa Sajakah yang Berhak Mendapatkan Mandiri Kredit Mikro?

Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak, dan nelayan).







Pengaruh Penyaluran Kredit Mikro terhadap perkembangan UKM dibidang Industri Kreatif


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. UMKM makin tahan banting dan tetap optimistis di tengah krisis. Ketika terjadi krisis global pelaku UKMKM tetap bergerak. Pemerintah telah memberikan upaya-upaya pemberdayaan berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk semakin menguatkan sektor UMKM ini.
Namun upaya pemberdayaan tersebut belum memberikan hasil yang maksimal dan membawa daya ungkit (leverage) yang kuat bagi para pelaku UMKM pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. Berdasarkan data BPS (2003), populasi usaha kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Semenrtara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Dalam proses pemulihan ekonomi Indonesia, sektor UMKM memiliki peranan yang sangat stategis dan penting yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi.  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2002, jumlah UMKM tercatat 41,36 juta unit atau 99,9% dari total unit usaha. Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 76,55 juta tenaga kerja atau 99,5% dari total angkatan kerja yang bekerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 55,3% dari total PDB.
Salah satu upaya peningkatan dan pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional dilakukan dengan mendorong pemberian kredit modal usaha kepada UMKM.  Dari sudut perbankan, pemberian kredit kepada UMKM menguntungkan bagi bank yang bersangkutan. Pertama, tingkat kemacetannya relatif kecil. Hal ini terutama disebabkan oleh tingkat kepatuhan nasabah usaha kecil yang lebih tinggi dibandingkan nasabah usaha besar. Kedua, pemberian kredit kepada UMKM mendorong penyebaran risiko, karena penyaluran kredit kepada usaha kecil dengan nilai nominal kredit yang kecil memungkinkan bank untuk memperbanyak jumlah nasabahnya, sehingga pemberian kredit tidak terkonsentrasi pada satu kelompok atau sektor usaha tertentu. Ketiga, kredit UMKM dengan jumlah nasabah yang relatif lebih banyak akan dapat mendiversifikasi portofolio kredit dan menyebarkan risiko penyaluran kredit. Keempat, suku bunga kredit pada tingkat bunga pasar bagi usaha kecil bukan merupakan masalah utama, sehingga memungkinkan lembaga pemberi kredit  memperoleh pendapatan bunga yang memadai. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketersediaan dana pada saat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, sasaran yang tepat dan dengan prosedur yang sederhana lebih penting dari pada bunga murah maupun subsidi.
Namun dari beberapa hal yang melatar belakangi seperti tersebut di atas, masih belum cukup menjadi landasan keyakinan bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan kemudahan dalam hal pengajuan fasilitas kredit modal usaha ke lembaga-lembaga pemberi kredit baik perbankan maupun non perbankan.  Hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal pengajuan kredit usaha.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Sri Winarti (2004) dengan mempertimbangkan peran penting UMKM dalam berbagai aspek perekonomian dan dalam upaya percepatan pemulihan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia memberikan dukungan dalam pengembangan UMKM. Dukungan Bank Indonesia ini termasuk juga dalam rangka mendorong pulihnya fungsi intermediasi perbankan dan menciptakan kondisi perbankan yang sehat.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM terutama dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM, upaya Bank Indonesia antara lain melalui penerapan kebijakan kredit, pemberian bantuan teknis kepada UMKM melalui Konsultan Keuangan Mitra Bank, penelitian mengenai pola pembiayaan kepada UMKM, penyediaan sistem informasi pembiayaan usaha kecil dan pemberian bantuan teknis.












       BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Ekonomi Kreatif
Era ekonomi kreatif merupakan pergeseran dari era ekonomi pertanian, era industrialisasi, dan era informasi. Departemen perdagangan (2008) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai wujud dari upaya mencari pembangunan yang berkelanjutan melalui kreativitas, yang mana pembangunan berkelanjutana dalah suatu iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Peran besar yang ditawarkan ekonomi kreatif adalah pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya terbarukan, bahkan tak terbatas, yaitu ide, gagasan, bakat atau talenta, dan kreativitas.Ekonomi kreatif terdiri dari kelompok luas profesional, terutama mereka yang berada di dalam industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi. Mereka seringkali mempunyai kemampuan berpikir menyebar dan mendapatkan pola yang menghasilkan gagasan baru. Claire (2009) menulis tentang bagaimana menumbuhkan ekonomi kreatif di Tacoma, USA dengan menggunakan sebuah eksperimen yang diberi nama “Tacoma Experiment”.Dalam eksperimen ini direkrut 30 orang dengan latar belakang profesi dari berbagai bidang, diantaranya adalah dari bidang bisnis, pemerintahan, pendidikan,pekerja seni, dan bidang non-profit untuk bekerja selama setahun. Proses proyek eksperimen ini lebih kepada bagaimana 30 orang tersebut saling menjaga komunikasi antara satu dengan lainnya sehingga tercipta hubungan yang baik antara masing-masing orang.
Inti dari penelitian tersebut adalah sharing atau saling bertukar ide daninformasi antar individu dapat meningkatkan nilai kreativitas seseoarang. Nilai kreatifitas seseorang diyakini akan meningkat dengan adanya komunikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian tersebut yang ingin menunjukkan bagaimana sebuah kota dapat menyatukan orang-orang dari berbagai bidang profesi, pebisnis, pemerintah, serta sektor-sektor non profit dalam menciptakan ekonomi kreatif yang lebih kuat. Penelitian tersebut cukup memberikan gambaran mengenai pengembangan ekonomi kreatif.Togar (2008) menambahkan situasi bisnis yang persaingannya paling kejam tergambarkan kepada kita dalam ekonomi kreatif. Apabila ingin terus tumbuh danberkembang, kelas kreatif di tidak pernah berpuas diri dan selalu mencari jalan untuk berinovasi. Kepandaian dalam membaca peluang, kecepatan menghadirkan produk dalam merebut peluang, kecermatan dalam memperhitungkan tingka trisiko berikut dengan rencana cadangan, kemampuan berkolaborasi dengan pihak lain, dan siasat yang jitu dalam menghadapi persaingan merupakan kunci sukses dalam industri ini. Oleh karena itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagaisistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.Industri kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Istilah industri kreatif sendiri memiliki definisi yang beragam. Definisi industri kreatif yang saat ini banyak digunakan oleh pihak yang berkecimpung dalam industri kreatif adalah definisi berdasarkan UK DCMS Task Force dalamPrimorac (2006) :
“Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill and talent, and which have a potential for wealth and jobcreation through the generation and exploitation of intellectual property andcontent”. Departemen Perdagangan (2008) mendefinisikan industri kreatif sebagaiindustri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta industri tersebut.Klasifikasi industri kreatif yang ditetapkan oleh tiap negara berbeda-beda. Tidak ada benar dan salah dalam pengklasifikasian industri kreatif. Hal tersebut tergantung dari tujuan analitik dan potensi suatu negara. Industri kreatif terbagi menjadi 14 sektor antara lain periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, busana, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan peranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangannya.Kathrin Muller, Christian Rammer, dan Johannes Truby (2008) mengemukakan tiga peran industri kreatif terhadap inovasi ekonomi dalampenelitiannya di Eropa. Yang pertama, industri kreatif adalah sumber utama dari ide-ide inovatif potensial yang berkontribusi terhadap pembangunan/inovasi produk barang dan jasa. Kedua, industri kreatif menawarkan jasa yang dapatdigunakan sebagai input dari aktivitas inovatif perusahaan dan organisasi baikyang berada di dalam lingkungan industri kreatif maupun yang berada diluarindustri kreatif. Terakhir, industri kreatif menggunakan teknologi secara intensif sehingga dapat mendorong inovasi dalam bidang teknologi tersebut. Industri
20 kreatif digambarkan sebagai kegiatan ekonomi yang berkeyakinan penuh pada kreativitas individu.Industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia karena memiliki beberap aalasan. Pertama, dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan seperti peningkatan lapangan pekerjaan, peningkatan ekspor, dan sumbangannya terhadap PDB. Kedua, menciptakan iklim bisnis positif yang berdampak pada sektor lain.Ketiga, membangun citra dan identitas bangsa seperti turisme, ikon Nasional,membangun budaya, warisan budaya, dan nilai lokal. Keempat, berbasis kepada sumber daya yang terbarukan seperti ilmu pengetahuan dan peningkatan kreatifitas. Kelima, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa. Terakhir, dapat memberikan dampak social yang positif seperti peningkatan kualitas hidup dan toleransi sosial
3.2 SEKTOR DAN PELAKU INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA
No
Sektor Pelaku
Usaha
1
Periklanan
Usaha Kecil dan Menengah
2
Arsitektur
Usaha Kecil dan Menengah
3
Perdagangan/Pasar Barang Seni
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4
Kerajinan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
5
Desain
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
6
Fashion
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7
Video, Film dan Fotografi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
8
Permainan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
9
Musik
Usaha Kecil dan Menengah
10
Seni Pertunjukan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
11
Penerbitan dan Percetakan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
12
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
13
TV dan Radio
Usaha Kecil, Menengah dan Besar
14
Riset dan Pengembangan
Usaha Menengah dan Besar

Peluang Industri Kreatif
Sangat besar dan terbuka luas, cendrung terus menerus meningkat di dalam dan luar negeri
yang disebabkan:
1. Perubahan nilai, gaya hidup dan perilaku pasar
2. Permintaan pasar dalam dan luar negeri
3. Kebinekaan suku bangsa Indonesia dalam kebutuhan dan rasa

Tantangan Industri Kreatif
1.      Pengelolaan usaha umumnya masih tradisional;
2.      Terbatasnya kualitas SDM pengelola;
3.      Terbatasnya kemampuan manajemen dan penggunaan  teknologi informasi modern;
4.      Pertumbuhan fluktuatif mengikuti perkembangan pasar;
5.      Kemampuan pemasaran dan akses informasi yang yang terbatas;
6.      Legalitas formal dan perlindungan usaha yang belum memadai (pembajakan/pengurusan atas hak cipta,  paten dan merk atas industri kreatif);
7.      Terbatasnya akses kredit kepada lembaga keuangan,khususnya perbankan

Permasalahan Pembiayaan Industri Kreatif
1.      Terbatasnya fasilitasi kredit perbankan pengembangan produk industri kreatif.
2.      Prosedur dan persyaratan kredit perbankan relatif rumit dan birokratis
3.      Ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan tambahan
4.      Tingginya bunga kredit perbankan terutama untuk modal investasi
5.      Terbatasnyan jangkauan pelayanan kredit perbankan di daerah

RENCANA AKSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
A. Memberikan prioritas bantuan dan fasilitasi pembiayaan industri di bidang ekonomi kreatif yang sudah layak/mandiri tetapi belum bankable dengan skema pembiayaan yang sesuai.
1. Mengalokasikan dana bantuan sosial perkuatan permodalan bagi kelompok Perempuan dan kelompok pemuda pelaku usaha mikro kecil/koperasi yang bergerak di sub sector industri kreatif;
2. Memfasilitasi penyediaan dan dana APBD Propinsi dan Kab/Kota pos belanja sosial bagi  pelaku Industri kreatif skala mikro;
3. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyediaan dana PKBL bagi  pelaku Industri kreatif skala mikro dan kecil;

B. Memfasilitasi interaksi pelaku industri di bidang ekonomi kreatif dengan lembaga pembiayaan untuk mengembangkan skemapembiayaan yang efektif.
1.      Optimalisasi pemanfaatan SUP-005 melalui pengembangan skema pembiayaan spesifik bagi sektor industri kreatif pada LKBB (Pegadaian, PNM, Modal Ventura);
2.      Mengembangkan skema pembiayaan LKBB untuk UMKM industri kreatif;
3.      Mendukung Pemda memfasilitasi pengembangan skema pembiayaan pada BPD;
4.      Pelaksanaan sosialisasi dan informasi skema2 pembiayaan yang tersedia di Perbankan dan LKBB;
5.      Mendorong optimalisasi pemanfaatan dana LPDB Kementerian KUKM untuk koperasi dan pelaku usaha Industri kreatif  skala UMK;
6.      Penyusunan dan penerbitan informasi pembiayaan bagi industri kreatif skala UMK;
7.      Peningkatan kapasitas pendamping KKMB bagi UMKM bidang industri kreatif.

C. Memfasilitasi pertemuan antar pelaku industri di bidang ekonomi kreatif yang membutuhkan biaya dengan lembaga pembiayaan.
1. Penyediaan ruang konsultasi dan informasi pembiayaan antara KKMB, Bank/LKBB dengan pelaku usaha UMKM industri kreatif di setiap Diskop dan UKM Propinsi dan Kab/Kota;
2. Penyelenggaraan klinik konsultasi pembiayaan UMKM indsutri kreatif dengan lembaga keuangan (Bank & LKBB) secara berkala;
3. Memfasilitasi ekspose pelaku industri kreatif yang membutuhkan pembiayaan dengan lembaga keuangan (Bank/LKBB);
4. Mengaktifkan dan mengefektifkan KKMB/pendampingan bagi UMKM industri kreatif;