Pengertian Kliring
Kliring adalah
jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan
warkat-warkat yang akan di kliringkan di lembaga kliring. lembaga kliring ini
dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja . peserta
kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari bank indonesia.
Tujuan
dilaksanakn kliring oleh bank indonesia adalah:
·
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
·
agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat
dilaksanakan lebih mudah , aman, dan efisien
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan adalah:
·
Cek
·
Bilyet Giro(BG)
·
Wesel Bank
·
Surat bukti penerimaan Transfer dari luar kota
·
Lalu lintas Giral (LLG)/Kota kredit
Jenis-Jenis Kliring
• Kliring
umum, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh B
I.
• Kliring
lokal, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang
berada dalam suatu
wilayah kliring (wilayah
yang ditentukan).
• Kliring
antar cabang, adalah
: sarana perhitungan
warkat antar kantor
cabang suatu bank
peserta yang biasanya
berada dalam satu
wilayah kota. Kliring
ini dilakukan dengan
cara mengumpulkan seluruh
perhitungan dari sauatu
kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya
yang bersangkutan pada
kantor induk yang
bersangkutan.
Waktu Kliring
Jadwal kliring
ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat
melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam
2 (dua) siklus kliring.
Pengiriman
transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul
08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan
elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30
WIB.
Untuk kliring
debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh
masing-masing Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) dengan batas maksimal
pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring
di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih
awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkanmasing-masing bank.
Proses Kliring
Proses
penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
1.
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring
pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan
penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
2.
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap
wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
3.
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan
Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
4.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut
selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara
nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
1.
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai
penyampaian fisik warkat (paperless).
2.
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional
oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
3.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara
Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim
peserta.
Batasan Nominal
1.
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk
warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet
tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan
kepada bank atau nasabah bank.
2.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Mekanisme Kliring
Dalam
pelaksanaannya, kliring harus dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari
Bank Indonesia, bank-bank umum, dan kantor cabang-cabang. BI atau bank umum
yang ditunjuk sebagai penyelenggara oleh Bank Indonesia, harus yakin bahwa para
peserta kliring mempunyai jaminan kliring pada bank penyelenggara, karena hal
tersebut adalah syarat utama bagi para peserta kliring untuk mengikuti proses
kliring. Dalam proses kliring biasanya ada pihak-pihak yang mempunyai “utang”
dan ada pihak-pihak yang mempunyai “piutang”. Pihak yang mempunyai “utang”
adalah bank yang mendapat tagihan dari bank lainnya.
Sepanjang tidak
ada penolakan dari bank yang bersangkutan mengenai tagihan yang masuk
kepadanya, bank penyelenggara akan mengurangi saldo rekening bank tersebut
sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring
masuk. Sedangkan pihak yang mempunyai “piutang” adalah bank yang
melakukan tagihan kepada bank lainnya. Sama dengan kliring masuk, maka
sepanjang tidak ada penolakan dari pihak lawan, pihak penyelenggara (dalam hal
ini Bank Indonesia) akan menambah rekening bank yang bersangkutan sebesar
jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring
keluar.
Perhitungan
kliring yang melibatkan dua bank, penyelesaian utang-piutangnya akan dilakukan
dengan mudah dan cepat, namun bila melibatkan banyak bank prosesnya membutuhkan
waktu yang cukup lama dan cenderung lebih rumit. Sehingga penyelesaiannya perlu
dilakukan pada suatu lembaga yang yang merupakan tempat untuk memperhitungkan
utang-piutang antarbank yang terlibat dalam proses kliring yaitu Lembaga
Kliring.
Bank yang bisa mengikuti kliring
Setiap Bank dapat menjadi
peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank
Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan
perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan
jaringan komunikasi data baik main maupunback up untuk menjamin kelancaran kepada
nasabah dalam bertransaksi.
Jenis-jenis Cek
Cek Atas Nama
Merupakan cek
yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis
jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah
bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT.
Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek
atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama
yang diperintahkan dicoret.
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk
merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis
nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek
atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh
di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata
apa pun.
Cek Silang
Cek Silang atau
cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek
ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah
menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Cek Mundur
Merupakan cek
yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01
Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan
di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang
disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya
terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek,
misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
Cek Kosong
Cek kosong atau
blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
RTGS (Real Time Gross Settlement)
RTGS adalah jasa
transfer uang valuta Rupiah antar Bank baik dalam satu kota maupun dalam kota
yang berbeda secara real time. Hasil transfer efektif dalam hitungan menit.
Karakteristik:
Dapat dilakukan
di seluruh cabang Bank
Pengiriman hanya
dalam bentuk mata uang Rupiah
Batas waktu
transfer sesuai waktu yang ditentukan Bank
Manfaat:
Memudahkan
Nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan
sehingga kredibilitas Nasabah dapat terjamin.
Dana yang
ditransfer Nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di Bank tujuan dengan
aman dan mudah.
Tidak perlu
membawa uang tunai untuk menyelesaikan bisnis.
Peruntukkan:
Perorangan
Badan
Usaha/badan hokum
Syarat:
Mandiri
Mengisi slip
transfer
Dikenakan biaya
RTGS sesuai ketentuan Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar