Definisi Kredit Mikro
menurut Microcredit Summit (1997) dalam Ashari (2006:147)
mengemukakan definisi kredit mikro yaitu “Programmes extend small loans to very
poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care
for themselves and their families” atau “Program pemberian kredit berjumlah
kecilkepada warga miskin untuk membiayai kegiatan produktif yang dia kerjakan
sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduliterhadap
diri sendiri dan keluarganya”.
Meskipun terdapat perbedaan, tapi kedua pernyataan di atas
mempunyai persamaan bahwa kredit mikro diberikan bagi pengusaha kecil dan mikro
dengan plafon kredit yang berbeda untuk membiayai kegiatan usaha yang
produktif. Usaha dikatakan produktif apabila usaha tersebut dapat memberikan
nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa serta pendapatan mereka. Kredit
mikro ini disalurkan melalui lembaga keuangan yang umumnya disebut dengan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004:
124) menyatakan bahwa “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan
jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha
kecil”. Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai penyedia
jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai alat
pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72).
Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari
(2006: 148),dinyatakan bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk
membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif
maupun produktif keluarga miskin tersebut”. Walaupun terdapat banyak definisi
LKM, terdapat tiga elemen penting dari berbagai definisi tersebut, yaitu :
1.
Menyediakan beragam jenis pelayanan keuangan Keuangan mikro
dalam pengalaman masyarakat tradisional Indonesia seperti lumbung desa, lumbung
pitih nagari dan sebagainya menyediakan pelayanan keuangan yang beragam seperti
tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun asuransi.
2.
Melayani rakyat miskin Keuangan mikro hidup dan berkembang pada
awalnya memang untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan
formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas.
3.
Menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan
fleksibel Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok masyarakat yang dilayani,
sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk keuangan mikro akan
selalu kontekstual dan fleksibel.
Mandiri Kredit Mikro
Kami menyediakan Kredit Usaha Mikro bagi Anda
yang membutuhkan Kredit Investasi (KI) dan atau Kredit Modal Kerja (KMK) untuk
pengembangan usaha produktif maupun konsumtif skala mikro.
Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan
kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk
perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak,
dan nelayan).
Kredit Usaha Mikro (KUM) terdiri atas 2 jenis produk kredit :
- KUM (Kredit Usaha Mikro)
Kredit Usaha Mikro khusus diberikan kepada Usaha Mikro dengan
maksimum limit kredit sebesar Rp 100 juta. Khusus untuk fasilitas top up
diperkenankan sampai dengan limit Rp 200 juta.
- KSM (Kredit Serbaguna Mikro)
Untuk pembiayaan berbagai macam keperluan (serbaguna), selama
tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum
dengan maksimum limit kredit sebesar Rp.50 Juta.
Persyaratan Calon Debitur
- Kredit Usaha Mikro (KUM)
- Usaha minimum 2 tahun di
lokasi dengan bidang usaha yang sama.
- Usia minimal 21 tahun atau
sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
- Melampirkan bukti diri berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah (bagi
yang menikah).
- Khusus kredit Rp 50 juta
keatas dipersyaratkan NPWP.
- Surat Keterangan Usaha dari
Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang
bersangkutan memiliki usaha ; atau
- Surat Ijin Usaha.
- Belum pernah memperoleh
fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan
kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.
- Kredit Serbaguna Mikro (KSM)
- Warga Negara Indonesia yang
berdomisili di Indonesia.
- Telah diangkat menjadi pegawai
tetap minimal 1 (satu) tahun dan berpenghasilan tetap. Khusus untuk
pegawai dengan status tetap (tidak termasuk masa percobaan/ probation)
dan payroll di Bank maka masa kerja pegawai tidak diperhitungkan.
- Usia minimal 21 tahun atau
sudah menikah dan pada saat kredit lunas sesuai usia pensiun yaitu maksimum
55 tahun (kecuali untuk pegawai Pemerintah / BUMN/ BUMD/ BHMN/
persyaratan usia ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
- Penghasilan per bulan diatas
Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah tersebut.
- Menyerahkan bukti diri berupa
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon debitur dan suami/istri calon
debitur, Kartu Keluarga (KK) serta Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah
menikah/cerai).
Fitur Kredit:
- Sifat kredit adalah aflopend
plafond (angsuran tetap)
- Jangka waktu kredit maksimal 36
bulan
- Agunan adalah berupa objek yang
dibiayai & berupa fixed assets
Manfaat:
- Proses Cepat dan Mudah
- Persyaratan kredit yang ringan
Bagaimana langkah-langkah untuk pengajuan Mandiri
Kredit Mikro ?
1. Di Bank Mandiri
kita tidak perlu menyiapkan proposal usaha, proposal usaha hanya diperlukan
untuk usaha besar ataupun pinjaman uang diatas 100 juta.
2. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan
seperti:
ü Foto
copy KTP
ü PasPhoto
4x6
ü Apabila
sudah menikah, lampirkan foto copy surat nikah dan Pas Photo suami-istri.
ü Surat
Izin Usaha (SIUP,SITU,dll)
3.
Temui Customer Service khususnya “Counter Micro“.
4.
Ajukan dan jelaskan jenis pinjaman yang kita inginkan.
5.
Jelaskan Usaha yang kita punya.
6.
Nasabah akan dimintai data keterangan nasabah oleh petugas counter
sebagai data dan untuk pemberian informasi selanjutnya ketika ada kegiatan
survei.
7.
Pihak Bank akan menginformasikan kegiatan survei setelah 2 atau 3 hari setelah
pengajuan.
8.
Dilakuakanya survei tempat usaha, serta rumah nasabah oleh pihak bank yang
disebut dengan mantri. Disini oihak bank akan mengecek tentang kelayakan
nasabah dan kejelasan usaha yang anda miliki.
9.
Setelah proses survei, pihak bank akan melakukan check nama nasabah di data BI
CHECKING. Apakah nasabah ini adalah nasabah yang bermasalah atau tidak.
10.
Apbila di BI CHECKING nama nasabah tidak bermasalah, data nasabah akan di kirim
kepihak pimpinan cabang atau kepala unit untuk di approve.
11. Pihak bank akan menghubungi nasabah
apabila sudah disetujui oleh pihak pimpinan.
Apa sajakah Persyaratan
dalam pengajuan Mandiri Kredit Mikro ?
ü Fotocopy KTP Suami Istri
ü Fotocopy Kartu Keluarga
ü Fotocopy Buku Nikah
ü Fotocopy PBB
ü Fotocopy Rekening
Listrik/PAM
ü Foto Suami Istri 4x6 (2
lembar)
ü Surat Keterangan Usaha
dari Kelurahan
ü Agunan : (BPKB, AJB,
Sertifikat)
Berapalamakah
Proses untuk mendapatkan Mandiri Kredit Mikro?
Jika data-data telah lengkap dan tidak ada kekurangan data, maka
proses 3-7 hari sudah ada keputusan disetujui/tidaknya
Berapa
Banyak Plafond dari Mandiri Kredit Mikro ?
Plafond terbanyak dari Mandiri Kredit Mikro adalah Rp.
100.000.000.00
Siapa
Sajakah yang Berhak Mendapatkan Mandiri Kredit Mikro?
Fasilitas pembiayaan ini dapat diberikan
kepada semua pemilik usaha mikro dan usaha rumah tangga baik berbentuk
perusahaan, kelompok usaha, dan perorangan (seperti pedagang, petani, peternak,
dan nelayan).